Prosedur Pendaftaran Paten
(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)
1.
|
Permohonan Paten diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat).
|
|||||||||
2.
|
Pemohon wajib melampirkan:
|
|||||||||
a.
|
Surat Kuasa Khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
|
|||||||||
b.
|
Surat pengalihan hak, apabila
permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
|
|||||||||
c.
|
Deskripsi, klaim, abstrak:
masing-masing rangkap 3 (tiga);
|
|||||||||
d.
|
Gambar, apabila ada : rangkap 3
(tiga);
|
|||||||||
e.
|
Bukti prioritas asli, dan
terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila
diajukan dengan hak prioritas.
|
|||||||||
f.
|
Terjemahan uraian penemuan dalam
bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain
bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);
|
|||||||||
g.
|
Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
|
|||||||||
h.
|
Bukti pembayaran biaya permohonan
Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah);
|
|||||||||
i.
|
Tambahan biaya setiap klaim,
apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.
|
|||||||||
3.
|
Penulisan deskripsi, klaim,
abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d
ditentukan sebagai berikut:
|
|||||||||
a.
|
setiap lembar kertas hanya salah
satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
|
|||||||||
b.
|
deskripsi, klaim dan abstrak
diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4
(29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
c.
|
kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar);
|
|||||||||
d.
|
setiap lembar deskripsi, klaim dan
gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada
batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
|
|||||||||
e.
|
pada setiap lima baris pengetikan
baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru
merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau
klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b
(3);
|
|||||||||
f.
|
pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
|
|||||||||
g.
|
tanda-tanda dengan garis, rumus
kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
|
|||||||||
h.
|
gambar harus menggunakan tinta
Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram
yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
|
|||||||||
|
||||||||||
i.
|
seluruh dokumen Paten yang
diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan
tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
TABEL
TARIF BIAYA PERMOHONAN PATEN
I. PENELUSURAN
1. PEMOHON
DALAM NEGERI (LOKAL) UNTUK PERMOHONAN PATEN YG DIUMUMKAN DI:
·
Indonesia:
Biaya resmi menurut PP
No. 38/2009 + Fee Consultant
Rp. 250.000,- + Rp. 4.750.000
= Rp. 5.000.000,-
·
Luar Negeri:
(Biaya resmi menurut PP
No. 38/2009 + Fee Consultant)
USD 100 + USD 800 = USD 900.
·
Jangka Waktu Yang Dibutuhkan:
RESMI (ditandatangan
Direktur Paten): + 3 bulan
2. PEMOHON
LUAR NEGERI (WNA) UNTUK PERMOHONAN PATEN YG DIUMUMKAN DI:
·
Dalam Negeri:
(Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
Rp. 250.000,- + Rp. 6.750.000 = Rp. 7.000.000 / USD 700.
·
Luar Negeri:
(Biaya
resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
USD 100 + USD 800 = USD 900.
·
Jangka Waktu Yang Dibutuhkan:
RESMI (ditandatangan Direktur Paten): +
3 bulan.
|
|
II. PERMOHONAN
Tarif
yang akan dimintakan kepada PEMOHON DALAM NEGERI yg akan didaftarkan
di Indonesia saja:
·
Paten
Biasa
(Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
Rp. 2.575.000 + Rp.
38.000.000,- = Rp. 40.575.000,-
·
Paten
Sederhana
(Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
Rp.
475.000 + Rp. 30.000.000,- = Rp. 30.475.000,-
Tarif yang akan
dimintakan kepada PEMOHON dari LUAR NEGERI (WNA) yg akan didaftarkan
di Indonesia saja:
Biaya resmi + Jasa menerjemahkan
deskripsi bhs Inggrs ke bhs Indo (per lembar Rp. 100.000,-) + Fee Consultant:
PATEN
BIASA:
(Rp.
2.575.000 + tergantung banyak deskripsi ???) + Rp. 46.000.000,- (Fee
Consultant) =
+ Rp. 50.000.000,- / USD 5000
PATEN SEDERHANA:
(Rp.
475.000 + tergantung banyk deskripsi ??) + Rp.
36.000.000,-(Fee Conslt) = + Rp. 40.000.000,- /
USD 4000
III. DENDA Terhadap Keterlambatan Pemenuhan Persyaratan Permohonan
·
Per Permohonan Rp. 200.000,-
IV. PERUBAHAN
JENIS PERMOHONAN PATEN
·
Per Permohonan
·
(Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 +
Fee Consultant)
Rp.
450.000 + Rp. 4.550.000,- (Fee Conslt) = Rp. 5.000.000,-
V. PERMOHONAN BANDING
·
Per Permohonan
(Biaya resmi menurut PP
No. 38/2009 + Fee Consultant)
(Rp.
3.000.000 + Rp. 17.000.000,-(Fee
Conslt) = Rp. 20.000.000,-
VI. BIAYA PERCEPATAN
Biaya
percepatan dari publikasi, untuk naik menjadi pemeriksaan substantive setelah 6
bulan (untuk PATEN BIASA dan SEDERHANA):
(Biaya
resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
Rp. 200.000 + Rp.
6.300.000 = Rp. 6.500.000,-
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami....
OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm
Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone : 021-77831673
Fax : 021-77831673
Email : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile : 081317892277; 0852 1221 6981; 021-93599925 (Prayogo)
OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm
Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone : 021-77831673
Fax : 021-77831673
Email : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile : 081317892277; 0852 1221 6981; 021-93599925 (Prayogo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar