Selasa, 25 Oktober 2011

Prosedur Pendaftaran Paten


Prosedur Pendaftaran Paten
(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)

1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).



2.
Pemohon wajib melampirkan:

a.
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

b.
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.
Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);

d.
Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

e.
Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.

f.
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

g.
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

h.
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

i.
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.



3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2 cm
- dari pinggir bawah
: 2 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 2 cm

c.
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d.
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e.
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f.
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g.
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h.
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2,5 cm
- dari pinggir bawah
: 1 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 1 cm

i.
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan; 

TABEL TARIF BIAYA PERMOHONAN PATEN 
I.       PENELUSURAN
         1.  PEMOHON DALAM NEGERI (LOKAL) UNTUK PERMOHONAN PATEN YG DIUMUMKAN DI:
·            Indonesia:
Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant
Rp. 250.000,- + Rp. 4.750.000 = Rp. 5.000.000,-

        ·            Luar Negeri:
(Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
USD 100  + USD 800 = USD 900.

        ·            Jangka Waktu Yang Dibutuhkan:
RESMI (ditandatangan Direktur Paten):  +   3 bulan

          2.  PEMOHON LUAR NEGERI (WNA) UNTUK PERMOHONAN PATEN YG DIUMUMKAN DI:
       ·            Dalam Negeri:
           (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
Rp. 250.000,- +  Rp. 6.750.000 = Rp. 7.000.000 / USD 700.

       ·            Luar Negeri:
(Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
USD 100 + USD 800 = USD 900.

       ·            Jangka Waktu Yang Dibutuhkan:
                RESMI (ditandatangan Direktur Paten):  +   3 bulan.

 



       II.     PERMOHONAN
Tarif yang akan dimintakan kepada PEMOHON DALAM NEGERI yg akan didaftarkan di Indonesia saja:
       ·            Paten Biasa
                (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
       Rp. 2.575.000   +   Rp. 38.000.000,- = Rp. 40.575.000,-

       ·            Paten Sederhana
                (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
          Rp. 475.000      +     Rp. 30.000.000,- = Rp. 30.475.000,-

Tarif yang akan dimintakan kepada PEMOHON dari LUAR NEGERI (WNA) yg akan didaftarkan di Indonesia saja:

Biaya resmi + Jasa menerjemahkan deskripsi bhs Inggrs ke bhs Indo (per lembar Rp. 100.000,-) + Fee Consultant:

PATEN BIASA:
(Rp. 2.575.000 + tergantung banyak deskripsi ???) + Rp. 46.000.000,- (Fee Consultant) =
+ Rp. 50.000.000,- / USD 5000

PATEN SEDERHANA:
(Rp. 475.000 + tergantung banyk deskripsi ??) + Rp. 36.000.000,-(Fee Conslt) = + Rp. 40.000.000,- /
USD 4000

III.    DENDA Terhadap Keterlambatan Pemenuhan Persyaratan Permohonan
·            Per Permohonan Rp. 200.000,-
IV.    PERUBAHAN JENIS PERMOHONAN PATEN
·            Per Permohonan
·         (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
                Rp. 450.000 +  Rp. 4.550.000,- (Fee Conslt) = Rp. 5.000.000,-
V.     PERMOHONAN BANDING
·            Per Permohonan
          (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
                (Rp. 3.000.000 + Rp. 17.000.000,-(Fee Conslt) = Rp. 20.000.000,-

VI.    BIAYA PERCEPATAN
Biaya percepatan dari publikasi, untuk naik menjadi pemeriksaan substantive setelah 6 bulan (untuk PATEN BIASA dan SEDERHANA):
         (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
 Rp. 200.000 +  Rp. 6.300.000 = Rp. 6.500.000,-


Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami....                 
OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm

Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone   : 021-77831673
Fax       : 021-77831673
Email     : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile  : 081317892277; 0852 1221 6981; 021-93599925 (Prayogo)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar