Jumat, 21 Oktober 2011

Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia


Prosedur Pendaftaran Merek



Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:


1.     Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).


2.      Pemohon wajib melampirkan:
 
·        Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
·        Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
·        Salinan resmi Akta Pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
·        24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
·        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
·        Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·       Bukti pembayaran biaya permohonan.
   
Waktu Proses:
Pendaftaran merek hingga sertifikat merek keluar ± 12 Bulan.

Rincian biaya:
  • Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (1 kls) (max. 3 jenis brg)  :  Rp. 2.000.000,-
  • Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (2 kls) (max. 3 jenis brg)  :  Rp. 3.000.000,-
  • Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (3 kls) (max. 3 jenis brg)  :  Rp. 4.500.000,-

Biaya atas Jasa yang kami berikan sudah termasuk:
  1. Fee Consultant
  2. Biaya Konsultasi (dapat dilakukan setiap waktu via e-mail, telepon fax, tatap muka)
  3. Biaya Transportasi dan akomodasi pulang-pergi proses pengurusan
  4. Biaya persiapan kelengkapan administrasi
  5. Biaya Fotocopy berkas/dokumen
  6. Biaya bea materai
  7. Biaya pengambilan sertifikat
  8. Biaya Lain-lain

Biaya  diatas tidak termasuk:
  1. Searching/penelusuran merek terdaftar di DitJen HKI
  2. Biaya mengajukan sanggahan
  3. Melakukan upaya hukum terhadap penolakan
  4. Melakukan pembelaan dalam pemeriksaan di komisi banding
Segera Hubungi kami....
OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm
Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone   : 021-77831673
Fax       : 021-77831673
Email     : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile  : 0813 1789 2277; 0852 1221 6981; 021-93599925 (Prayogo)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar