Prosedur Pendaftaran Merek
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek
berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:
1. Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon
wajib melampirkan:
· Surat pernyataan di
atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan
kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
· Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran
diajukan melalui kuasa;
· Salinan resmi Akta Pendirian badan hukum atau fotokopinya
yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
· 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar
dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
· Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan.
Waktu Proses:
Pendaftaran merek hingga sertifikat merek keluar ± 12 Bulan.
Pendaftaran merek hingga sertifikat merek keluar ± 12 Bulan.
Rincian
biaya:
- Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (1 kls) (max. 3 jenis brg) : Rp. 2.000.000,-
- Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (2 kls) (max. 3 jenis brg) : Rp. 3.000.000,-
- Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (3 kls) (max. 3 jenis brg) : Rp. 4.500.000,-
Biaya
atas Jasa yang kami berikan sudah termasuk:
- Fee Consultant
- Biaya Konsultasi (dapat dilakukan setiap waktu via e-mail, telepon fax, tatap muka)
- Biaya Transportasi dan akomodasi pulang-pergi proses pengurusan
- Biaya persiapan kelengkapan administrasi
- Biaya Fotocopy berkas/dokumen
- Biaya bea materai
- Biaya pengambilan sertifikat
- Biaya Lain-lain
Biaya
diatas tidak termasuk:
- Searching/penelusuran merek terdaftar di DitJen HKI
- Biaya mengajukan sanggahan
- Melakukan upaya hukum terhadap penolakan
- Melakukan pembelaan dalam pemeriksaan di komisi banding
Segera
Hubungi kami....
OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm
Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone : 021-77831673
Fax : 021-77831673
Email : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone : 021-77831673
Fax : 021-77831673
Email : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile : 0813 1789 2277; 0852 1221 6981;
021-93599925 (Prayogo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar