Selasa, 18 Oktober 2011

Konsultasi Pendaftaran Merek

OLIVIA PATENT - Kantor Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DepKumHam).

OLIVIA PATENT adalah Divisi HKI dari Law Firm ANTHON NAINGGOLAN & PARTNERS (AN&P Law Firm)yang secara khusus menangani berbagai permasalahan maupun administrasi di bidang HKI.

Adapun bidang HKI yang kami tangani adalah:
- Paten;
- Merek;
- Hak Cipta;
- Desain Industri;
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan
- Rahasia Dagang.

Namun yang akan kami ulas dalam blog ini hanyalah sebatas informasi mengenai  Merek.
Kami melayani Pengurusan dan Pendaftaran Merek di Ditjen HKI, dengan biaya yang relatif terjangkau bagi anda yaitu 3 Juta rupiah dan kami menjamin bahwa tidak akan ada biaya tambahan lainnya. Biaya tersebut sudah fixed sampai dengan keluarnya Sertifikat Merek.

Waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya Sertifikat sekitar 12 (dua belas) Bulan.

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan a.l:
1.  Formulir Permohonan Pendaftaran Merek;
2.  Surat Pernyataan dari Pemohon;
3.  Fc. KTP Pemohon;
4.  Fc. Akta Pendirian yang sudah dilegalisasi Notaris (bila Pemohon Badan Hukum);
5.  24 (dua puluh empat) lembar Etiket Merek;
6.  Bukti Pembayaran.

Kami juga membuka forum konsultasi bagi anda, dengan ketentuan sbb:
Konsultasi langsung di Kantor kami. Charge fee = 100ribu/jam. Charge fee ini tidak perlu anda bayar jika anda jadi menggunakan jasa kami.

Via email/Phone. Konsultasi via email/telepon tidak dikenakan biaya.

Biaya atas Jasa yang kami berikan, yaitu sebesar 2 Juta Rupiah, sudah termasuk:
-  Fee Consultant;
-  Biaya Konsultasi setiap saat dibutuhkan (bisa melalui email, telepon, faximile ataupun tatap muka secara langsung);
-  Biaya Transportasi dan Akomodasi selama proses pengurusan;
-  Biaya Persiapan kelengkapan administrasi;
-  Biaya fotocopy berkas-berkas/dokumen-dokumen;
-  Biaya Bea Materai;
-  Biaya Pengambilan Sertifikat; dan
-  Biaya Lain-Lain.

Biaya di atas tidak termasuk:
-  Proses Penelusuran Merek Terdaftar (Searching);
-  Biaya mengajukan Sanggahan;
-  Melakukan Upaya Hukum terhadap penolakan;
-  Melakukan Pembelaan dalam Pemeriksaan di Komisi Banding.

Terima kasih karena telah mengunjungi blog kami. Kami pun menanti anda mengunjungi kantor kami...

OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm
Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone   : 021-77831673
Fax       : 021-77831673
Email     : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile : 0813 1789 2277; 0852 1221 6981; 021-93599925 (Prayogo)

Tidak ada komentar: