Selasa, 25 Oktober 2011

Pengurusan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual


ANTHON NAINGGOLAN & PARTNERS, with affiliates such as: “OLIVIA PATENT”, Intellectual Property Rights Consultant as one Consultant IPR (HAKI) is registered at the Directorate General of Intellectual Property Rights provides assistance to individuals, collectively as well as the owner or legal entity who has the rights to register Intellectual Property Rights.

The types of Intellectual Property Rights, namely:
·          Patent
·          Brand/Trademark
·          Industrial Design
·         Copyrights
·         Geographical Indications
·         Layout Designs of Integrated Circuits
·        Trade Secret

Field Services we offer:
-         Registration, Renewal on Intellectual Property Rights
-         Intellectual Property Searches
-         Intellectual Property Registrability Opinions (new registration, renewal and search)
-        Transfer of Rights
-        Violation
-        Protection of IPR
-       Cancellation of Marks
Assistance services in the realm of Criminal Procedure, namely:
Make a police report about the crime of counterfeiting of IPR (Patent, Trademark, Copyright and Industrial Design)

Assistance in the realm of Civil Service, namely:
Filing the lawsuit, Lawsuit Filing Legal Actions Against the Commercial Court, Registration License, Management Franchising, provide Legal Advice / Legal Opinion and so forth.

For further information, please feel free to contact:
Dhanu Prayogo, SH. (0813 1789 2277, 0852 1221 6981, 021-93599925)

Our Address:
Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone   : 021-77831673
Fax       : 021-77831673
Email     : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com

Prosedur Pendaftaran Paten


Prosedur Pendaftaran Paten
(Berdasarkan Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001)

1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).



2.
Pemohon wajib melampirkan:

a.
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;

b.
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;

c.
Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga);

d.
Gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

e.
Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.

f.
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris : rangkap 2 (dua);

g.
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

h.
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

i.
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 klaim:Rp. 40.000,- per klaim.



3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a.
setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;

b.
deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2 cm
- dari pinggir bawah
: 2 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 2 cm

c.
kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);

d.
setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e.
pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f.
pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;

g.
tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;

h.
gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:


- dari pinggir atas
: 2,5 cm
- dari pinggir bawah
: 1 cm
- dari pinggir kiri
: 2,5 cm
- dari pinggir kanan
: 1 cm

i.
seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan; 

TABEL TARIF BIAYA PERMOHONAN PATEN 
I.       PENELUSURAN
         1.  PEMOHON DALAM NEGERI (LOKAL) UNTUK PERMOHONAN PATEN YG DIUMUMKAN DI:
·            Indonesia:
Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant
Rp. 250.000,- + Rp. 4.750.000 = Rp. 5.000.000,-

        ·            Luar Negeri:
(Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
USD 100  + USD 800 = USD 900.

        ·            Jangka Waktu Yang Dibutuhkan:
RESMI (ditandatangan Direktur Paten):  +   3 bulan

          2.  PEMOHON LUAR NEGERI (WNA) UNTUK PERMOHONAN PATEN YG DIUMUMKAN DI:
       ·            Dalam Negeri:
           (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
Rp. 250.000,- +  Rp. 6.750.000 = Rp. 7.000.000 / USD 700.

       ·            Luar Negeri:
(Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
USD 100 + USD 800 = USD 900.

       ·            Jangka Waktu Yang Dibutuhkan:
                RESMI (ditandatangan Direktur Paten):  +   3 bulan.

 



       II.     PERMOHONAN
Tarif yang akan dimintakan kepada PEMOHON DALAM NEGERI yg akan didaftarkan di Indonesia saja:
       ·            Paten Biasa
                (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
       Rp. 2.575.000   +   Rp. 38.000.000,- = Rp. 40.575.000,-

       ·            Paten Sederhana
                (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
          Rp. 475.000      +     Rp. 30.000.000,- = Rp. 30.475.000,-

Tarif yang akan dimintakan kepada PEMOHON dari LUAR NEGERI (WNA) yg akan didaftarkan di Indonesia saja:

Biaya resmi + Jasa menerjemahkan deskripsi bhs Inggrs ke bhs Indo (per lembar Rp. 100.000,-) + Fee Consultant:

PATEN BIASA:
(Rp. 2.575.000 + tergantung banyak deskripsi ???) + Rp. 46.000.000,- (Fee Consultant) =
+ Rp. 50.000.000,- / USD 5000

PATEN SEDERHANA:
(Rp. 475.000 + tergantung banyk deskripsi ??) + Rp. 36.000.000,-(Fee Conslt) = + Rp. 40.000.000,- /
USD 4000

III.    DENDA Terhadap Keterlambatan Pemenuhan Persyaratan Permohonan
·            Per Permohonan Rp. 200.000,-
IV.    PERUBAHAN JENIS PERMOHONAN PATEN
·            Per Permohonan
·         (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
                Rp. 450.000 +  Rp. 4.550.000,- (Fee Conslt) = Rp. 5.000.000,-
V.     PERMOHONAN BANDING
·            Per Permohonan
          (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
                (Rp. 3.000.000 + Rp. 17.000.000,-(Fee Conslt) = Rp. 20.000.000,-

VI.    BIAYA PERCEPATAN
Biaya percepatan dari publikasi, untuk naik menjadi pemeriksaan substantive setelah 6 bulan (untuk PATEN BIASA dan SEDERHANA):
         (Biaya resmi menurut PP No. 38/2009 + Fee Consultant)
 Rp. 200.000 +  Rp. 6.300.000 = Rp. 6.500.000,-


Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami....                 
OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm

Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone   : 021-77831673
Fax       : 021-77831673
Email     : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile  : 081317892277; 0852 1221 6981; 021-93599925 (Prayogo)



Jumat, 21 Oktober 2011

Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia


Prosedur Pendaftaran Merek



Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:


1.     Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).


2.      Pemohon wajib melampirkan:
 
·        Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
·        Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
·        Salinan resmi Akta Pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
·        24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
·        Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
·        Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
·       Bukti pembayaran biaya permohonan.
   
Waktu Proses:
Pendaftaran merek hingga sertifikat merek keluar ± 12 Bulan.

Rincian biaya:
  • Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (1 kls) (max. 3 jenis brg)  :  Rp. 2.000.000,-
  • Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (2 kls) (max. 3 jenis brg)  :  Rp. 3.000.000,-
  • Pendaftaran Merek Dagang/Jasa (3 kls) (max. 3 jenis brg)  :  Rp. 4.500.000,-

Biaya atas Jasa yang kami berikan sudah termasuk:
  1. Fee Consultant
  2. Biaya Konsultasi (dapat dilakukan setiap waktu via e-mail, telepon fax, tatap muka)
  3. Biaya Transportasi dan akomodasi pulang-pergi proses pengurusan
  4. Biaya persiapan kelengkapan administrasi
  5. Biaya Fotocopy berkas/dokumen
  6. Biaya bea materai
  7. Biaya pengambilan sertifikat
  8. Biaya Lain-lain

Biaya  diatas tidak termasuk:
  1. Searching/penelusuran merek terdaftar di DitJen HKI
  2. Biaya mengajukan sanggahan
  3. Melakukan upaya hukum terhadap penolakan
  4. Melakukan pembelaan dalam pemeriksaan di komisi banding
Segera Hubungi kami....
OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm
Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone   : 021-77831673
Fax       : 021-77831673
Email     : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile  : 0813 1789 2277; 0852 1221 6981; 021-93599925 (Prayogo)
 

Selasa, 18 Oktober 2011

Konsultasi Pendaftaran Merek

OLIVIA PATENT - Kantor Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DepKumHam).

OLIVIA PATENT adalah Divisi HKI dari Law Firm ANTHON NAINGGOLAN & PARTNERS (AN&P Law Firm)yang secara khusus menangani berbagai permasalahan maupun administrasi di bidang HKI.

Adapun bidang HKI yang kami tangani adalah:
- Paten;
- Merek;
- Hak Cipta;
- Desain Industri;
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan
- Rahasia Dagang.

Namun yang akan kami ulas dalam blog ini hanyalah sebatas informasi mengenai  Merek.
Kami melayani Pengurusan dan Pendaftaran Merek di Ditjen HKI, dengan biaya yang relatif terjangkau bagi anda yaitu 3 Juta rupiah dan kami menjamin bahwa tidak akan ada biaya tambahan lainnya. Biaya tersebut sudah fixed sampai dengan keluarnya Sertifikat Merek.

Waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya Sertifikat sekitar 12 (dua belas) Bulan.

Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan a.l:
1.  Formulir Permohonan Pendaftaran Merek;
2.  Surat Pernyataan dari Pemohon;
3.  Fc. KTP Pemohon;
4.  Fc. Akta Pendirian yang sudah dilegalisasi Notaris (bila Pemohon Badan Hukum);
5.  24 (dua puluh empat) lembar Etiket Merek;
6.  Bukti Pembayaran.

Kami juga membuka forum konsultasi bagi anda, dengan ketentuan sbb:
Konsultasi langsung di Kantor kami. Charge fee = 100ribu/jam. Charge fee ini tidak perlu anda bayar jika anda jadi menggunakan jasa kami.

Via email/Phone. Konsultasi via email/telepon tidak dikenakan biaya.

Biaya atas Jasa yang kami berikan, yaitu sebesar 2 Juta Rupiah, sudah termasuk:
-  Fee Consultant;
-  Biaya Konsultasi setiap saat dibutuhkan (bisa melalui email, telepon, faximile ataupun tatap muka secara langsung);
-  Biaya Transportasi dan Akomodasi selama proses pengurusan;
-  Biaya Persiapan kelengkapan administrasi;
-  Biaya fotocopy berkas-berkas/dokumen-dokumen;
-  Biaya Bea Materai;
-  Biaya Pengambilan Sertifikat; dan
-  Biaya Lain-Lain.

Biaya di atas tidak termasuk:
-  Proses Penelusuran Merek Terdaftar (Searching);
-  Biaya mengajukan Sanggahan;
-  Melakukan Upaya Hukum terhadap penolakan;
-  Melakukan Pembelaan dalam Pemeriksaan di Komisi Banding.

Terima kasih karena telah mengunjungi blog kami. Kami pun menanti anda mengunjungi kantor kami...

OLIVIA PATENT - IPR Division Of AN&P Law Firm
Gema Pesona Estate Blok W-1
Jl. Tole Iskandar No. 45, Depok, Indonesia.
Phone   : 021-77831673
Fax       : 021-77831673
Email     : anthonnainggolan@yahoo.com; dhanuprayogo22@gmail.com
Mobile : 0813 1789 2277; 0852 1221 6981; 021-93599925 (Prayogo)